PENDAHULUAN
Secara formal, guru profesional harus memenuhi
kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikasi pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria
profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif
dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokrasi dan
bertanggungjawab.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru
yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar
kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74 Tahun 2008).
PEMBAHASAN
Pada UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembanganprofesi guru,
yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan
karir. pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Sedangkan, pembinaan dan pengembangan
karir meliputi, penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pembinaan dan pengembangan karir terdiri dari:
1. Penugasan
Kegiatan penugasan guru dalam rangka
pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai satuan administrasi
pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah.
a. Penugasan
sebagai guru kelas/Mata Pelajaran
b. Penugasan
sebagai Guru Bimbingan dan Konseling.
c. Guru
dengan Tugas Tambahan
2. Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan
sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala
sekolah, pegawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari
atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
3. Kenaikan
Pangkat
Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka
pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsure utama dan
penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009.
Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan
unsur penunjang.
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai
sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat terdiri dari:
a. Pendidikan
Unsur kegiatan pendidikan yang dapat
dinilai sebagai angka kredit dalam
kenaikan pangkat guru terdiri atas:
-
Mengikuti pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah.
-
Mengikuti pelatihan
prajabatan dan program induksi.
b. Pengembangan
Profesi
Jenis kegiatan untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan
dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan
atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran ; dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).
c. Unsur
penunjang
Unsur penunjang tugas guru meliputi
berbagai kegiatan sebagai berikut:
-
Memperoleh gelar/
ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
-
Melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas guru.
-
Memperoleh penghargaan
dan tanda jasa.
KESIMPULAN
Pengembangan Karir merujuk pada proses pengembangan
nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan
pengetahuan tentang dunia kerja
Tujuan dan manfaat pengembangan Karir adalah untuk
meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan
kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar