/* CURSOR CCS GENERATOR - BLOGTUTORIALS-01.BLOGSPOT.COM */ body { cursor:url(http://cursor.com/images/19a.gif),default;}

Selasa, 07 Mei 2013

PENGEMBANGAN KARIR




PENDAHULUAN
Secara formal, guru profesional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokrasi dan bertanggungjawab.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga (PP Nomor 74 Tahun 2008).


PEMBAHASAN
Pada UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembanganprofesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sedangkan, pembinaan dan pengembangan karir meliputi, penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.



Pembinaan dan pengembangan karir terdiri dari:
1.      Penugasan
Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai satuan administrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah.
a.       Penugasan sebagai guru kelas/Mata Pelajaran
b.      Penugasan sebagai Guru Bimbingan dan Konseling.
c.       Guru dengan Tugas Tambahan
2.      Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pegawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
3.      Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat  dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan gabungan dari angka kredit unsure utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat terdiri dari:
a.       Pendidikan
Unsur kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit  dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:
-          Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah.
-          Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi.
b.      Pengembangan Profesi
Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat pelajaran ; dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya).
c.       Unsur penunjang   
Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan sebagai berikut:
-          Memperoleh gelar/ ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
-          Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
-          Memperoleh penghargaan dan tanda jasa.

KESIMPULAN
Pengembangan Karir merujuk pada proses pengembangan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja
Tujuan dan manfaat pengembangan Karir adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar