PENDAHULUAN
Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi
minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan
sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan
profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan
meregulasi diri, mengevaluasi diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri,
berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesional adalah pembelajar
sejati yang menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja.
Berbicara tentang Kode Etik Guru dan etika profesi
guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau
asosiasi profesi guru dan kewenangannya, kode etik gru itu sendiri, Dewan
Kehormatan Guru, pembinaan etika profesi guru, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
A. Guru
dan Keanggotaan Organisasi Profesi
Undang-undang
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi
anggota organisasi atau asosiasii
profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi logis dari amanat UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bhwa guru wajib:
-
Menjadi anggota
organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menjunjung tinggi nama
dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar dan Janji Guru yang
ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
-
Mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang
ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
-
Melaksanakan program
organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
-
Memiliki nomor
registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia
terdaftar sebagai anggota.
-
Memiliki Kartu Anggota
organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
-
Mematuhi peraturan dan
disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
-
Guru yang belum menjadi
anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau
asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Esensi
Kode Etik dan Etika Profesi
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam
jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam
tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi
secara beretika.
Pada
sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode
Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesian.
C. Rumusan
Kode Etik Guru Indonesia
Ketika
melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia harus menyadari sepenuhnya, bahwa
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh
organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan
guru.
Ketaatan
guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma
yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi
yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebgai warga negara dan anggota
masyarakat.
1. Hubungan
Guru dengan Peserta Didik
2. Hubungan
Guru dengan Orang Tua/Wali Siswa
3. Hubungan
Guru dengan Masyarakat
4. Hubungan
Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
5. Hubungan
Guru dengan Profesi
6. Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesi
7. Hubungan
Guru dengan Pemerintah
D. Pelanggaran
dan Sanksi
Setiap
pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakan KEGI dan
ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru
yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara.
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Pemberian sanksi
oleh DKGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan.
KESIMPULAN
1. Organisasi
atau asosiasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang
didirikan dan diurus oleh guru atau penyandang profesi sejenis untuk
mengembangkan profesionalitas anggotanya.
2. Kewenangan
organisasi atau asosiasi profesi guru adalah kekuatan legal yang dimilikinya
dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
3. Kode
Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
4. Dewan
Kehormatan Guru adalah perangkat kelengkapan organisasi atau asosiasi profesi
guru yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat,
pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan
etika profesi guru.
5. Pedoman
sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang
baik dan buruk, yang boleh dantidak boleh dilaksanakan selama menunaikan
tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik , serta pergaulan sehari-hari
di dalam dan diluar sekolah.
6. Pembinaan
etika profesi adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis untuk
menciptakan kondisi agar guru berbuat sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan
dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serat
menjalani kehidupan di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar